| Sumber: dpr.go.id |
Adanya tuduhan atas kasus Misbakhun yang kemudian menjadi Misbakhun korupsi yang pernah menjerat Misbakhun karena pemalsuan dokumen yang mengaitkan PT. Selalang Prima Internasional dengan Bank Century tak membuat Misbakhun jatuh begitu saja.
Misbakhun yang memegang kendali atas perusahaan tersebut, pada 19 November 2007 lalu munculah soal penerbitan L/C dari Bank Century ini. Saat itu PT Selalang memperoleh fasilitas L/C sebesar US$ 22,5 juta, untuk membeli Bintulu Condensate dari Grain and Industrial Product Trading. PT Selalang menjaminkan deposito di Century sebesar US$ 4,5 juta.
Terkait dengan L/C, Misbakhun yang menegaskan bahwa perihal ini bukan L/C fiktif tapi hanya gagal bayar. Hal yang sama juga disampaikan politisi PKS lainnya Mahfudz Siddiq.
Akibat tuduhan terlibatnya dalam Kasus L/C yang dianggapnya kasus Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman.
Misbakhun yang dinyatakan bersalah dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara. Lalu Mahkamah Agung memperkuat putusan itu dengan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus Misbakhun korupsi ini. Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.
Dengan bunyi dari kepususan peninjauan kembali (PK), MA yang menyatakan kasus Misbakhun korupsi bukan kasus pidana akan tetapi kasus Misbakhun ini adalah kasus perdata.
Karena itu, Misbakhun tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di parlemen meminta agar nama baik politisi PKS, Misbakhun dipulihkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus penggunaan surat palsu dalam pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.
Akhirnya setelah selesainya kasus Misbakhun selesai, Misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahteran (PKS) telah pindah ke Partai Golkar. Ia pindah bukan karena permasalahan Misbakhun Korupsi tetapi karena posisinya telah digantikan.
Dengan melewati masa kelam itu dan kasus Misbakhun telah selesai, sekarang Misbakhun kembali aktif menjadi politisi dari Partai Golkar dan Anggota DPR Komisi X.
Komentar
Posting Komentar