Langsung ke konten utama

Kasus Misbakhun Tak Pernah Ada Kaitannya Dengan Korupsi

Related image
Sumber: dpr.go.id

Adanya tuduhan atas kasus Misbakhun yang kemudian menjadi Misbakhun korupsi yang pernah menjerat Misbakhun karena pemalsuan dokumen yang mengaitkan PT. Selalang Prima Internasional dengan Bank Century tak membuat Misbakhun jatuh begitu saja. 

Misbakhun yang memegang kendali atas perusahaan tersebut, pada 19 November 2007 lalu  munculah soal penerbitan L/C dari Bank Century ini. Saat itu PT Selalang memperoleh fasilitas L/C sebesar US$ 22,5 juta, untuk membeli Bintulu Condensate dari Grain and Industrial Product Trading. PT Selalang menjaminkan deposito di Century sebesar US$ 4,5 juta.

Terkait dengan L/C, Misbakhun yang menegaskan bahwa perihal ini bukan L/C fiktif tapi hanya gagal bayar. Hal yang sama juga disampaikan politisi PKS lainnya Mahfudz Siddiq.

Akibat tuduhan terlibatnya dalam Kasus L/C yang dianggapnya kasus Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman.

Misbakhun yang dinyatakan bersalah dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara. Lalu Mahkamah Agung memperkuat putusan itu dengan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus Misbakhun korupsi ini. Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Dengan bunyi dari kepususan peninjauan kembali (PK), MA yang menyatakan kasus Misbakhun korupsi bukan kasus pidana akan tetapi kasus Misbakhun ini adalah kasus perdata.

Karena itu, Misbakhun tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di parlemen meminta agar nama baik politisi PKS, Misbakhun dipulihkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus penggunaan surat palsu dalam pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.

Akhirnya setelah selesainya kasus Misbakhun selesai, Misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahteran (PKS) telah pindah ke Partai Golkar. Ia pindah bukan karena permasalahan  Misbakhun Korupsi tetapi karena posisinya telah digantikan.

Dengan melewati masa kelam itu dan kasus Misbakhun telah selesai, sekarang Misbakhun kembali aktif menjadi politisi dari Partai Golkar dan Anggota DPR Komisi X.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Plt Dirut BJB, Agus Mulyana Raih The Most Commited GRC Leader 2019

Swa Direktur Kepatuhan  Bank BJB ,  Agus Mulyana  kini diapuk sebagai The Most Commited GRC Leader 2019 dalam ajang TOP GRC (Governance, Risk, & Compliance) 2019. Penghargaan ini diraih  Agus Mulyana   setelah melalui proses yang sangat panjang. Bahkan dalam akun instagram pribadinya, @amulyana46 ia mengaku bangga atas penghargaan yang ia dapat. "bagi saya selaku Direktur Kepatuhan Bank BJB didapuk sebagai The Most Commited GRC Leader 2019. Tentu saja ini tak luput dari peran serta seluruh insan bank BJB yang senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance (GCG) dalam setiap langkah usahanya untuk mewujudkan BJB lebih baik" kata  Agus Mulyana . Melansir dari AyoBandung.com, kinerja yang dihasilkan dari manajemen risiko yang dipimpim langsung oleh  Agus Mulyana  memang terbilang sangat bagus. Dimana adanya pola manajemen risiko yang diterapkan  Bank BJB  selama ini ter...

Telah Memilih Jalan Politiknya Sendiri, Misbakhun Pilih Golkar

Sumber: Liputan6.com A danya tuduhan akan kasus Misbakhun kepada Politikus sekaligus anggota DPR, Mukhamad Misbakhun seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi para politisi di ibu kota negara. Pencegahan penyalagunaan bagi para penguasa yang memanfaatkan kekuasaannya dengan niat "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus. Tak terlebih saat Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam yang membuat seolah-olah itu adalah kasus Misbakhun korupsi .  Kejadian itu berawal ketika Misbakhun yang masih merupakan anggota aktif  Komisi XI dari Fraksi PKS tiba–tiba di tuduh menjadi dalang penerbitan letter of credit. Setelah misbakhun menjadi tersangka, Fraksi PKS langsung mengganti posisi Misbakhun dalam keanggotaan dengan Muhammad Firdaus. Dalam kasus Misbakhun yang telah terjadi pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu, akhirnya Misbakhun menjadi tahanan dan diadili. Ba...

Misbakhun VS Andi Arief

Tuduhan Tanpa Bukti Andi Arief Kepada Mukhammad Misbakhun Baru-baru ini Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arif membuat heboh dunia maya dengan cuitanya dalam Twitter yang menyebutkan bahwa Politukus Partai Golkar Mukhammad Misbakhun adalah dalang dibalik artikel media daring asing, Asia Sentinel. "Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus century Misbakhun yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi dalam akun Twitternya, @AndiArief. Dalam cuitanya itu jelas-jelas ia menyebutkan nama Misbakhun. Dituduh tanpa adanya bukti, Misbakhun langsung membatah karena menurutnya tidak ada bukti sama sekali dan juga menurut Misbakhun, Andi Arief selalu menuduh tanpa adanya bukti. "Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal ma...