Sumber: dpr.go.id Adanya tuduhan atas kasus Misbakhun yang kemudian menjadi Misbakhun korupsi yang pernah menjerat Misbakhun karena pemalsuan dokumen yang mengaitkan PT. Selalang Prima Internasional dengan Bank Century tak membuat Misbakhun jatuh begitu saja. Misbakhun yang memegang kendali atas perusahaan tersebut, pada 19 November 2007 lalu munculah soal penerbitan L/C dari Bank Century ini. Saat itu PT Selalang memperoleh fasilitas L/C sebesar US$ 22,5 juta, untuk membeli Bintulu Condensate dari Grain and Industrial Product Trading. PT Selalang menjaminkan deposito di Century sebesar US$ 4,5 juta. Terkait dengan L/C, Misbakhun yang menegaskan bahwa perihal ini bukan L/C fiktif tapi hanya gagal bayar. Hal yang sama juga disampaikan politisi PKS lainnya Mahfudz Siddiq. Akibat tuduhan terlibatnya dalam Kasus L/C yang dianggapnya kasus Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman. Misbakhun...