![]() |
| Sumber : akurat.co |
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, Mukhammad Misbakhun melawan. Tak terima atas putusan majelis hakim soal vonis satu tahun penjara. Adanya tuduhan akan kasus Misbakhun ini, Misbakhun akan menempuh proses hukum lebih lanjut agar namanya bebas dari Misbakhun korupsi yang sudah menjadi buah bibir masyarakat.
"Proses hukum saya tidak akan berhenti hanya sampai di vonis ini. Saya menempuh upaya hukum lebih tinggi untuk mencari keadilan," ujar Misbakhun.
Menurutnya, hukum bukan alat kekuasaan apalagi kasus Misbakhun ini terlihat sekali akan campur tangan para penguasa. Vonis satu tahun penjara atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini sangat menunjukkan bahwa hukum masih menjadi alat kekuasaan. "Ini untuk menghukum lawan politiknya dengan alasan yang dicari-cari dan tidak berdasarkan hukum," ucapnya.
Dia menambahkan, selaku generasi muda, perbaikan sistem hukum harus tetap digelorakan, termasuk penanganan hukum atas skandal Bank Century yang mulai meredup.
"Semangat membongkar kasus bailout tidak akan berhenti dengan dihukumnya saya oleh pengadilan saya saat ini," imbuh Misbakhun. "Perjuangan kita makin panjang untuk membuat Indonesia bermartabat. Tapi secara moral politik kita adalah pemenangnya."

Komentar
Posting Komentar